Pajak Penghasilan Pasal 25 Terbaru Ini Caranya Agar Kamu Tidak Bingung.

Halo, teman-teman pengusaha muda, freelancer, atau siapa pun yang lagi merintis karier di dunia profesional! Ngomongin soal duit memang seru, tapi kadang ngomongin pajak itu bikin dahi kita mengernyit. Padahal, urusan pajak itu sebenarnya enggak semenakutkan yang kamu bayangkan, apalagi kalau kita tahu triknya. Salah satu yang sering bikin bingung adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25.

Nah, di artikel ini, kita bakal kupas tuntas PPh Pasal 25 biar kamu enggak pusing tujuh keliling lagi. Anggap aja ini semacam panduan santai tapi tetap informatif, yang sengaja dibikin biar kamu makin melek pajak dan bisa fokus ngembangin bisnis atau karier kamu. Siap? Yuk, kita mulai!

Apa Sih PPh Pasal 25 Itu? Kenapa Penting Buat Kamu?

Secara gampang, PPh Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan yang harus kamu bayar sendiri setiap bulan. Ini berlaku buat wajib pajak badan maupun orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Kenapa disebut angsuran? Karena ini "cicilan" dari total pajak yang kira-kira bakal kamu bayar setahun penuh.

Bayangin gini: kamu punya utang pajak yang harus dilunasi di akhir tahun. Nah, daripada bayar langsung banyak banget di akhir tahun yang bisa bikin keuangan kaget, pemerintah kasih solusi: cicil aja tiap bulan. Jadi, saat lapor SPT Tahunan PPh di tahun berikutnya, beban pajaknya enggak terlalu berat karena sudah dicicil duluan lewat PPh Pasal 25 ini.

Pentingnya PPh Pasal 25 ini enggak cuma buat negara, tapi juga buat kamu sendiri. Dengan rutin mencicil pajak, arus kas keuanganmu jadi lebih teratur, dan kamu terhindar dari denda atau sanksi karena telat atau kurang bayar pajak. Selain itu, ini juga jadi indikator kalau kamu adalah wajib pajak yang patuh dan bertanggung jawab.

Siapa Aja yang Kena PPh Pasal 25?

PPh Pasal 25 ini menyasar:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP): Ini termasuk kamu yang punya usaha (misalnya, toko online, kafe, startup), atau kamu yang berprofesi bebas (dokter, notaris, konsultan, desainer grafis, programmer freelance).
  • Wajib Pajak Badan (WP Badan): Nah, kalau kamu punya PT, CV, atau badan usaha lainnya, PPh Pasal 25 ini juga jadi kewajiban rutin bulanan.

Tapi, ada pengecualian nih! Wajib Pajak yang dikenakan PPh Final (misalnya UMKM yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar setahun dan memilih menggunakan tarif 0,5%) biasanya enggak perlu bayar PPh Pasal 25. Mereka bayarnya PPh Final tiap bulan. Jadi, penting banget tahu status dan jenis usahamu biar enggak salah langkah.

Gimana Cara Ngitung PPh Pasal 25? Jangan Sampai Salah Hitung!

Ini dia bagian yang sering bikin pusing, tapi tenang, kita bakal coba bikin sejelas mungkin. Prinsip dasarnya adalah angsuran PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan Pajak Penghasilan terutang tahun lalu.

Rumusnya kira-kira gini:

PPh Pasal 25 = (Jumlah PPh Terutang Tahun Lalu - PPh yang Dipotong Pihak Lain - PPh yang Dibayar di Luar Negeri) / 12 Bulan

Maksudnya gimana?

  1. Cek SPT Tahunan PPh Tahun Lalu: Lihat berapa total PPh terutang kamu di SPT Tahunan PPh tahun sebelumnya. Ini jadi patokan utama.
  2. Kurangi PPh yang Dipotong Pihak Lain (PPh Pasal 21/23/24): Kalau ada penghasilanmu yang sudah dipotong pajak sama pemberi kerja atau pihak lain (misalnya honor freelance yang sudah dipotong PPh 21, atau bunga/royalti yang dipotong PPh 23), itu bisa dikreditkan atau mengurangi PPh terutangmu.
  3. Kurangi PPh yang Dibayar di Luar Negeri (PPh Pasal 24): Kalau kamu punya penghasilan dari luar negeri dan sudah bayar pajak di sana, itu juga bisa dikreditkan.
  4. Bagi 12: Hasil dari perhitungan di atas kemudian dibagi 12 bulan, dan itulah angsuran PPh Pasal 25 yang harus kamu bayar setiap bulan.

Contoh Simpel (Wajib Pajak Orang Pribadi):

Misalnya, di SPT Tahunan PPh 2023 kamu, diketahui PPh terutangmu sebesar Rp 24.000.000. Selama 2023, ada PPh Pasal 21 yang sudah dipotong oleh klien sebesar Rp 3.000.000, dan kamu enggak punya penghasilan dari luar negeri.

Maka angsuran PPh Pasal 25 yang harus kamu bayar tiap bulan di tahun 2024 adalah:

(Rp 24.000.000 - Rp 3.000.000 - Rp 0) / 12 = Rp 21.000.000 / 12 = Rp 1.750.000 per bulan.

Gimana Kalau Wajib Pajak Baru atau Baru Mulai Usaha?

Nah, kalau kamu baru daftar NPWP atau baru mulai usaha, dan belum punya data PPh terutang tahun sebelumnya, perhitungan PPh Pasal 25-mu sedikit beda. Biasanya, kamu akan menghitung PPh terutang yang disetahunkan dari penghasilan yang kamu dapat di bulan-bulan awal. Atau, bisa juga menggunakan perhitungan PPh Pasal 25 nihil (jika diperbolehkan) dan mulai mencicil di tahun berikutnya setelah ada data SPT Tahunan.

Penting untuk dicatat bahwa dalam beberapa kondisi, Wajib Pajak bisa mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 jika perkiraan PPh terutang tahun berjalan akan lebih kecil dari PPh terutang tahun lalu. Ini berguna banget kalau omzetmu di tahun ini diperkirakan menurun drastis.

Bayar dan Lapor PPh Pasal 25: Jangan Sampai Telat!

Setelah tahu berapa yang harus dibayar, selanjutnya adalah bagaimana cara bayarnya dan kapan harus lapor.

  1. Pembayaran: Angsuran PPh Pasal 25 harus dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Misalnya, PPh Pasal 25 untuk masa pajak Januari dibayar paling lambat 15 Februari.
  2. Kode Akun Pajak & Kode Jenis Setoran: Saat membuat kode billing, pastikan kamu menggunakan kode yang benar. Untuk PPh Pasal 25, biasanya pakai Kode Akun Pajak 411126 dengan Kode Jenis Setoran 100. Cek lagi ya di website DJP kalau ragu.
  3. Cara Bayar: Sekarang sudah gampang banget! Kamu bisa bayar melalui bank, kantor pos, atau aplikasi pembayaran online yang bekerja sama dengan DJP, setelah membuat kode billing di situs DJP Online atau melalui layanan e-billing lainnya.
  4. Pelaporan?: PPh Pasal 25 ini adalah angsuran, jadi sebenarnya enggak ada kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25 secara terpisah. Angsuran yang sudah kamu bayar ini nanti akan dilaporkan dan diperhitungkan di SPT Tahunan PPh kamu di akhir tahun pajak. Jadi, bukti bayarnya (NTPN) itu penting banget, jangan sampai hilang!

Tips Anti-Bingung Hadapi PPh Pasal 25 Terbaru!

Nah, ini dia bagian intinya. Biar kamu enggak bingung, stres, apalagi sampai kena denda, ikuti tips-tips berikut:

1. Pisahkan Keuangan Pribadi dan Usaha Sejak Awal

Ini adalah fondasi penting banget, terutama buat kamu yang baru mulai usaha atau freelance. Dengan memisahkan rekening bank, kamu bisa melacak dengan jelas mana pemasukan dan pengeluaran usaha. Ini akan sangat membantu saat menyusun laporan keuangan dan menghitung PPh terutang di akhir tahun. Ingat, keuangan yang rapi adalah kunci pajak yang mudah diurus.

2. Catat Setiap Transaksi dengan Disiplin

Setiap pemasukan dan pengeluaran usaha, sekecil apa pun, harus kamu catat. Bisa pakai buku catatan khusus, spreadsheet Excel, atau aplikasi akuntansi sederhana. Dokumentasi ini bukan cuma buat laporan pajak, tapi juga buat evaluasi kesehatan bisnismu. Bukti transaksi seperti faktur, nota, atau kuitansi juga wajib disimpan rapi.

3. Pahami Jenis Penghasilan dan Beban Usaha Kamu

Tidak semua penghasilan itu dikenai PPh Pasal 25 dengan cara yang sama, dan tidak semua pengeluaran bisa jadi pengurang penghasilan bruto. Pahami apa saja yang termasuk penghasilan objek pajak, penghasilan bukan objek pajak, serta biaya-biaya yang boleh dikurangkan (biaya 3M: Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan). Ini krusial agar perhitungan PPh terutangmu akurat.

4. Manfaatkan Aplikasi atau Software Pajak

Di era digital ini, sudah banyak aplikasi atau software akuntansi dan pajak yang bisa membantu kamu menghitung, mengelola, bahkan membuat kode billing. Beberapa di antaranya bahkan punya fitur untuk estimasi PPh Pasal 25. Manfaatkan teknologi ini biar kerjaanmu lebih ringan dan mengurangi risiko salah hitung.

5. Tetap Update Informasi Pajak Terbaru

Peraturan pajak itu dinamis, bisa berubah sewaktu-waktu. Baik itu perubahan tarif, batasan penghasilan, atau prosedur administrasi. Rajin-rajinlah mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau mengikuti seminar/webinar pajak. Dengan tahu informasi terbaru, kamu bisa menyesuaikan diri dan terhindar dari kesalahan yang tidak disengaja.

6. Ajukan Perubahan Angsuran Jika Diperlukan

Kalau kamu memperkirakan omzet atau penghasilan di tahun ini akan jauh lebih rendah dari tahun sebelumnya, kamu bisa mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Ini bisa membantu menjaga arus kas bisnismu. Tapi ingat, permohonan ini harus berdasarkan data dan proyeksi yang realistis, bukan cuma kira-kira.

7. Jangan Ragu Konsultasi ke Ahli Pajak

Kalau bisnismu sudah makin kompleks, atau kamu benar-benar merasa bingung, jangan ragu untuk menyewa konsultan pajak. Mereka adalah profesional yang ahli di bidangnya dan bisa memberikan saran yang tepat sesuai kondisi keuangan dan bisnismu. Anggap saja ini investasi untuk menghindari masalah pajak di kemudian hari.

8. Manfaatkan Layanan DJP Online dan Kring Pajak

DJP sudah menyediakan banyak fasilitas online yang sangat membantu. Kamu bisa cek status NPWP, membuat kode billing, atau lapor SPT Tahunan lewat DJP Online. Jika ada pertanyaan atau butuh penjelasan, jangan sungkan menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau lewat media sosial resmi DJP. Mereka siap membantu.

9. Lakukan Rekonsiliasi Fiskal (untuk WP Badan)

Khusus untuk Wajib Pajak Badan, rekonsiliasi fiskal itu penting banget. Ini adalah proses penyesuaian laporan keuangan komersial (yang dibuat berdasarkan standar akuntansi) agar sesuai dengan ketentuan perpajakan. Beberapa biaya mungkin bisa diakui secara komersial tapi tidak secara fiskal, begitu juga sebaliknya. Rekonsiliasi ini memastikan perhitungan PPh terutangmu sesuai aturan pajak.

Kesalahan Umum yang Sering Terjadi (dan Cara Menghindarinya)

  • Telat Bayar: Ini yang paling sering. Dampaknya? Denda bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang atau telat dibayar. Solusinya: buat pengingat di kalender atau aplikasi keuanganmu!
  • Salah Hitung Angsuran: Terkadang karena kurang teliti atau kurang paham aturan. Solusinya: double-check perhitunganmu, atau gunakan bantuan profesional/aplikasi.
  • Tidak Menyimpan Bukti Bayar: Bukti bayar (NTPN) adalah segalanya. Tanpa ini, pembayaranmu dianggap tidak ada. Solusinya: simpan bukti bayar (elektronik maupun fisik) di tempat yang aman dan mudah diakses.
  • Tidak Update Regulasi: Peraturan pajak bisa berubah. Jangan sampai kamu masih pakai aturan lama. Solusinya: rajin-rajin cari tahu update di website DJP.

Penutup

Memahami PPh Pasal 25 mungkin terdengar rumit di awal, tapi sebenarnya sangat logis dan bisa dikelola dengan baik. Kuncinya adalah disiplin dalam pencatatan keuangan, kemauan untuk belajar, dan tidak ragu mencari bantuan jika memang diperlukan.

Anggap PPh Pasal 25 ini sebagai salah satu pilar penting dalam membangun bisnis atau karier yang berkelanjutan. Dengan kamu patuh pajak, bukan hanya kamu berkontribusi pada pembangunan negara, tapi kamu juga sedang membangun kredibilitas dan reputasi yang baik sebagai profesional atau pebisnis. Semoga artikel ini bisa jadi pencerah buat kamu, ya! Selamat berkreasi dan sukses selalu!

Posting Komentar

0 Komentar